Ciri-ciri Rokok Ilegal yang Perlu Diketahui, Laporkan Jika Menemui

Rizqa Leony Putri
Bea Cukai bersama Pemkab Probolinggo terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang jenis-jenis rokok ilegal. (Foto: dok Pemkab Probolinggo)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang jenis-jenis rokok ilegal. Mengingat keberadaannya yang sangat merugikan dan masih banyak beredar di masyarakat.

Seperti diketahui, rokok ilegal selain merugikan keuangan negara, juga dapat merugikan masyarakat. Hal ini karena pendapatan cukai berkurang, sehingga Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DHBCHT) pun tidak bisa dirasakan oleh masyarakat.

Karena itu, masyarakat diminta untut turut aktif melapor jika ada peredaran rokok ilegal. Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diketahui dan dapat dilaporkan oleh masyarakat agar segera ditindak. Pertama, rokok polos tanpa pita cukai, merupakan rokok yang pada kemasannya tidak dilengkapi atau tidak dilekati pita cukai sama sekali.

Kedua, rokok dengan pita cukai palsu. Berbeda dengan rokok polos, rokok pada poin kedua ini memang dilengkapi pita cukai. Hanya saja, pita cukai yang digunakan merupakan pita cukai palsu atau dipalsukan.

Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network