PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pemerintah Kabupaten Probolinggo menampakan keseriusannya dalam memberantas korupsi. Salah satunya dengan cara memperluas pemberantasan ditingkat desa melalui progam desa anti korupsi.
Sosialisasi progam tersebut mulai dilakukan pada Selasa (17/6/2025) di ruang Pertemuan Bentar Mal Pelayanan Publik (MPP), Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, pada Selasa (17/6/2025)
Pada kegiatan itu diikuti oleh 50 orang peserta, dari unsur Kasi Pembangunan Kecamatan, kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), Kaur Keuangan/Bendahara Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 10 desa di 10 kecamatan di Kabupaten Probolinggo.
Adapun desa yang dimaksud, meliputi Desa Tambakrejo Kecamatan Tongas, Desa Pesisir Kecamatan Sumberasih, Desa Pohsangit Lor Kecamatan Wonomerto, Desa Lambangkuning Kecamatan Lumbang, Desa Ngadisari Kecamatan Sukapura.
Kemudian Desa Karangrejo Kecamatan Kuripan, Desa Wonokerso Kecamatan Sumber, Desa Tempuran Kecamatan Bantaran, Desa Sumberkedawung Kecamatan Leces dan Desa Watuwungkuk Kecamatan Dringu.
Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi mengatakan, pendekatan sistemik dibutuhkan untuk mencegah dan menanggulangi praktik korupsi di desa.
"Kami ingin memastikan seluruh perangkat desa memahami pentingnya membangun pemerintahan desa yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi," paparnya.
Imron berharap inisiatif ini mampu menurunkan angka korupsi dana desa dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
"Tujuan akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan melalui pengelolaan dana desa yang transparan dan berdampak nyata bagi masyarakat," ucapnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait