PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan penggeledahan terhadap kasus dugaan korupsi PKBM IQRO, Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kamis (22/5/2025) siang.
Hasilnya, pihak kejaksaan berhasil menyita 47 dokumen dari MAA, selaku Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakt (PKBM) pada PKBM IQRO setempat.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik E Purwanto mengatakan, penggeladahan dan penyitaan tersebut merupakan rangkaian upaya paksa tim jaksa penyidik.
Hal itu berdasar pada perintah penyidikan nomor PRINT-622/M.5.42/Fd.1/05/2025 yang akan ditindaklanjuti dengan permohonan penetapan sita dan penetapan penggeledahan dari PN Kraksaan.
"Serta nanti akan dilakukan pemeriksaan ahli untuk menentukan kerugian keuangan negara," katanya.
Pada penggeledahan dan penyitaan barang bukti tersebut, pihak kejaksaan turut melibatkan dua orang personil kepolisian untuk melakukan pengamanan, serta perangkat desa Tambakrejo sebagai saksi penggeledahan.
"Adapun 47 barang bukti yang disita itu berupa dokumen dan barang elektronik," ucapnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait