"Kami minta agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran pelanggaran, ini akan terus kami lakukan dalam upaya mendukung pemerintah," ucapnya.
Terkait kasus miras, pihaknya telah menyita sebanyak 47ebih botol mira berbagai jenis yang dilakukan jajaran Polsek, Reskoba dan Pol Air Polres Situbondo.
AKBP Andi menjelaskan, jenis pelanggaran ini diatur sesuai Perda nomor 2 tahun 2018 tentang larangan peredaran miras dengan sanksi kurungan tiga bulan dan denda sebesar Rp 20 juta.
Sedangkan untuk kasus perjudian dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan sanksi pidana selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp 25 juta.
"Terkait pelanggaran knalpot brong, akan ditindak sesuai Undang undang lalu lintas," tegasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait