Operasi ini dalam rangka memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Situbondo.
"Ratusan botol.miras ini merupakan hasil operasi dalam satu minggu," ujar AKBP Andi Sinjaya.
Adapun penyakit masyarakat yang dilakukan upaya penindakan diantaranya peredaran dan perdagangan miras yang tidak memiliki izin dan kasus perjudian serta pelanggaran lalu lintas.
"Itulah tiga jenis pelanggaran yang kitalakukan penindakan dan penertiban," kata AKBP Andi Sinjaya.
Penindakan ini dilakukan guna menciptakan situasi yang kondusif, tentram dan aman bagi masyarakat Situbondo dalam memasuki bulan ramadan.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait