Uang Kematian Ditilap HRD Perusahaan, Warga Paiton Melaporkan ke Polres Probolinggo

ahmad didin
Siti Sholeha saat melapor ke Mapolres Probolinggo

PROBOLINGGO, iNews.id - Merasa tertipu mantan HRD Perusahaan PT. Dana Dipa Bentu Perkasa Surabaya. Siti Soleha, 24, warga Dusun Masjid, Rt 01, Rw 01, Desa/Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Mendatangi Polres Probolinggo, pada Rabu (16/3/2022). Guna mengadukan dugaan penggelapan dana kematian ayahnya, oleh HRD perusahaan, bernama Herniwati.

Siti Soleha menceritakan penggelapan itu bermula saat dirinya mendapatkan uang jaminan kematian ayahnya dari BPJS Ketenagakerjaan. Dimana sebelumnya ayahnya berkerja selama 14 tahun di perusahaan kontraktor PT. Dana Dipa Bentu Perkasa, Jln hr. mohammad, nomer 175. Ruko permata sungkono II Blok c/no 15 - 19 Surabaya.

Pada November 2021 lalu, ayahnya mengalami insiden jatuh di kamar mandi ditempat kerjanya di daerah Sulawesi selatan. Kemudian langsung dirawat di rumah sakit Lagaligo, Sulawesi Selatan. Sayangnya tak berselang berapa lama, ayahnya meninggal dunia diusia 53 tahun.

"Pada bulan Desember 2021 lalu, kami mendapatkan dana dari jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 juta rupiah, kemudian yang 25 juta diminta," terangnya.

Ia menjelaskan jika Herniwati, 33, warga Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi itu sebelumnya meminta uang sebanyak 35 juta dengan alasan uang tersebut akan dikelola oleh perusahaan, yang nanti hasilnya akan diberikan kepada keluarga Siti.

Ia dan adeknya, Dewi Fatmawati dijanjikan akan disekolahkan hingga kejenjang perguruan tinggi dengan biaya akan ditanggung oleh perusahaan. 

Saya juga dijanjikan akan dibelikan satu unit motor agar bisa digunakan keluarga Siti untuk bepergian, tapi kami hanya kasih 25 juta saja," terangnya. 

Uang 25 juta itu diberikan secara tunai di rumah Sholeha sebanyak 10 juta, lalu 15 juta sisanya diberikan melalui transfer ke rekening Herniwati. Namun hingga saat ini, dirinya sama sekali belum menerima manfaat dari uang tersebut. Biaya kuliahnya, serta biaya sekolah adeknya yang masih di bangku MA masih menggunakan dana pribadi. 

"Dengan itu saya melaporkan kejadian ke Mapolres Probolinggo emoga segera terselesaikan," pungkas Sholeha.

Disamping itu, Paur Humas Polres Probolinggo, Bripka Muktar Yuliarto membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia mengatakan kalau pihaknya akan melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

"Nanti hasilnya akan kami sampaikan," ucapnya melalui panggilan seluler.

Terpisah, Penanggung Jawab Perusahaan, Agung Hermanto membenarkan atas HRD yang bernama Herniwati. Hanya saja yang bersangkutan itu bukan pegawai tetap, melainkan pegawai yang masih dalam masa percobaan 6 bulan. Dan juga berhenti tanpa pamit pada akhir 2021 lalu.

Agung juga menjelaskan jika pengambilan uang kematian dari korban tanpa sepengetahuan darinya. Agung belum menerima laporan atas uang tersebut dari Herniwati. Tak hanya uang kematian korban, uang perusahaan untuk gaji karyawan juga dibawa lari oleh Herniwati. Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak korban untuk bersama-sama mencari Herniwati.

"Nanti akan saya urus bersama pendamping almarhum," katanya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network