PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Terpidana kasus korupsi mantan Kepala UPT Pasar Kota Probolinggo, Arif Billah, menyerahkan uang pengganti kerugian sebesar Rp 354.078.500, pada selasa (5/11/2024) siang, di Kantor Kejaksaan Negeri, Jalan Mastrip.
Arif Billah dinyatakan sebagai tersangka korupsi retribusi Pasar Wonoasih, dan penjualan bedak di Pasar Kronong pada tahun 2018-2020, dengan Pasal 2 dan 3 ayat (1) UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP di tahun 2021.
Akibat perbuatannya, ia divonis dengan hukuman 6 tahun penjara. Ditambah denda sebesar Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan. Juga harus membayar uang pengganti Rp 413.054.200 subsider 10 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Dodik Hermawan mengatakan, bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Probolinggo, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang melaksanakan eksekusi pidana tambahan.
"Berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.354.078.500 dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi jasa umum pelayanan pasar kota probolinggo tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 dan pemberian ijin pembangunan los dan bedak di pasar kronong kota probolinggo tahun 2020," terangnya.
"Mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah terjadi akibat perbuatan yang dilakukan oleh terpidana. Hukuman tetap," imbuhnya.
Selanjutnya uang kerugian itu akan disetorkan pada kas negara melalui Bank BRI.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait