PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo turut mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang menolak gugatan uji materil terhadap kewenangan jaksa dalam menangani tindak pidana korupsi.
Bahkan dalam putusannya, pada Selasa (16/1/2024), MK justru menguatkan kewenangan jaksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut bersifat final .
Kasi Intelejen pada Kejari Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana Putra mengatakan, jika sebelumnya, gugatan itu dilayangkan oleh M. Yasin Djamaludin. Kemudian, gugatan tersebut dilakukan pemeriksaan perkara.
Dari hasil pemeriksaan MK menolak gugatan tersebut, menurut MK, gugatan yang dilayangkan pemohon tidak berdasarkan dan tidak beralasan.
"Kami mengapresiasi putusan MK yang bersifat final dan mengikat, sehingga terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum," terangnya, Rabu (17/1/2024)
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait