PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Ramai menjadi perbincangan publik terkait masalah Ribuan tenaga PTT di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo setelah nama mereka dicoret dari daftar calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dari permasalahan itu kemudian DPRD kota Probolinggo membentuk Pansus untuk mencari solusi caruk maruknya, masalah nasib ribuan PTT tersebut
Seperti diketahui, keputusan final Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, semua tenaga honorer akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) tahun 2024, kecuali non ASN dengan kriteria tertentu.
Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pengangkatan Non ASN menjadi PPPK merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer, yang saat ini telah berjalan prosesnya, mulai dari perencanaan sampai dengan pengusulan dan penetapan formasi.
Menurut amanat yang tercantum di dalam UU ASN Nomor 20 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada bulan Desember 2024.
Dikutip dari laman dpr.go.id pada Minggu, 1 September 2024, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengungkapkan bahwa tenaga honorer nantinya akan melewati tahap tes untuk bisa diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan NIP.
Kendati demikian, Menteri Abdullah Azwar Anas menekankan bahwa jalur tes yang dilakukan oleh tenaga honorer pada pengangkatan PPPK hanya sebatas formalitas saja.
Dihimpun dari berbagai sumber, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu akan mendapatkan gaji sesuai dengan Perpres No 11 tahun 2024.
Atau setelah gaji PPPK naik 8 persen pada awal tahun lalu.
Nominal gaji PPPK pun dirinci sebagai berikut setiap golongannya
PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000
PPPK golongan II II:Rp2.116.900-Rp3.071.200
PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
PPPK golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
PPPK golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
PPPK golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
PPPK golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
PPPK golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
Adapun tunjangan yang akan didapatkan PPPk setelah berstatus PPPK adalah sebagai berikut
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional, dan
- Tunjangan Lainnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait