Dibalik Pencoretan Ribuan Nama PTT, Segini Gaji PPPK di Kota Probolinggo

Ide Nasution
Rapat Pansus DPRD kota Probolinggo terkait PTT dan PPPK ( FOTO : iNewsProbolinggo.id / Ide Nasution)

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Ramai menjadi perbincangan publik terkait masalah Ribuan tenaga PTT di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo setelah nama mereka dicoret dari daftar calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Dari permasalahan itu kemudian DPRD kota Probolinggo membentuk Pansus untuk mencari solusi caruk maruknya, masalah nasib ribuan PTT tersebut

Seperti diketahui, keputusan final Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, semua tenaga honorer akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) tahun 2024, kecuali non ASN dengan kriteria tertentu.

Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pengangkatan Non ASN menjadi PPPK merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer, yang saat ini telah berjalan prosesnya, mulai dari perencanaan sampai dengan pengusulan dan penetapan formasi.

Menurut amanat yang tercantum di dalam UU ASN Nomor 20 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada bulan Desember 2024.

Dikutip dari laman dpr.go.id pada Minggu, 1 September 2024, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengungkapkan bahwa tenaga honorer nantinya akan melewati tahap tes untuk bisa diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan NIP.

Kendati demikian, Menteri Abdullah Azwar Anas menekankan bahwa jalur tes yang dilakukan oleh tenaga honorer pada pengangkatan PPPK hanya sebatas formalitas saja.

Dihimpun dari berbagai sumber, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu akan mendapatkan gaji sesuai dengan Perpres No 11 tahun 2024.

Atau setelah gaji PPPK naik 8 persen pada awal tahun lalu.

Nominal gaji PPPK pun dirinci sebagai berikut setiap golongannya

PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000

PPPK golongan II II:Rp2.116.900-Rp3.071.200

PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

PPPK golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100

PPPK golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800

PPPK golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400

PPPK golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500

PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000

PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

PPPK golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500

PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000

PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

Adapun tunjangan yang akan didapatkan PPPk setelah berstatus PPPK adalah sebagai berikut

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan Jabatan Struktural

- Tunjangan Jabatan Fungsional, dan

- Tunjangan Lainnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network