Polda Jatim Gagalkan Pengiriman 88 Kg Sabu Jaringan Ferdy Pratama

Lukman Hakim
Bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama. Foto: Istimewa

YDS dijanjikan mendapatkan komisi Rp200 juta apabila sukses mengantarkan paket berisi sabu-sabu tersebut. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dari pengungkapan kasus ini, jumlah sabu kalau dikonversikan, senilai Rp85 miliar,” tandas Imam.

Dari penangkapan ABM polisi mengamankan barang bukti 41 bungkus teh China dengan jenawa Guanyinwang warna emas berisi sabu-sabu dengan berat 43,5 kg dan 2.100 butir pil ekstasi logo Philips warna biru. 

Tersangka ABM merupakan residivis yang mana pada tahun 2017 lalu juga telah  dipidana kasus narkotika jenis sabu-sabu. Sementara dari tersangka YDS barang bukti yang diamankan adalah 43 bungkus teh China Guanyinwang warna emas berisi sabu dengan berat 45 kg. 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network