SURABAYA, iNewsProbolinggo.id - Fredy Pratama meskipun masuk buronan internasional namun jaringan pengiriman narkoba masih terus dilakukan. Polda Jawa Timur (Jatim) pun menggagalkan pengiriman sabu seberat 88 kilogram (kg) dan 2.100 butir ekstasi dari jaringan buronan internasional Fredy Pratama.
Dalam pengungkapan kasus ini dua tersangka. Yakni, ABM (35) warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Satu tersangka lagi yakni, YDS (22) warga Kota Palangkaraya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jatim.
“Saat diperiksa, tersangka YDS mengaku mengirim sabu-sabu ke beberapa tempat sesuai petunjuk dari pengedar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” katanya, Selasa (23/7/2024).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait