Polda Jatim Gagalkan Pengiriman 88 Kg Sabu Jaringan Ferdy Pratama

Lukman Hakim
Bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama. Foto: Istimewa

SURABAYA, iNewsProbolinggo.id - Fredy Pratama meskipun masuk buronan internasional namun jaringan pengiriman narkoba masih terus dilakukan. Polda Jawa Timur (Jatim) pun menggagalkan pengiriman sabu seberat  88 kilogram (kg) dan 2.100 butir ekstasi dari jaringan buronan internasional Fredy Pratama.

Dalam pengungkapan kasus ini dua tersangka. Yakni, ABM (35) warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

Satu tersangka lagi yakni, YDS (22) warga Kota Palangkaraya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

 
Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka ABM ditangkap pada Jum’at (24/5/2024), sekitar pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar. Sedangkan Tersangka YDS ditangkap pada Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jatim. 

“Saat diperiksa, tersangka YDS mengaku mengirim sabu-sabu ke beberapa tempat sesuai petunjuk dari pengedar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” katanya, Selasa (23/7/2024).

YDS dijanjikan mendapatkan komisi Rp200 juta apabila sukses mengantarkan paket berisi sabu-sabu tersebut. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dari pengungkapan kasus ini, jumlah sabu kalau dikonversikan, senilai Rp85 miliar,” tandas Imam.

Dari penangkapan ABM polisi mengamankan barang bukti 41 bungkus teh China dengan jenawa Guanyinwang warna emas berisi sabu-sabu dengan berat 43,5 kg dan 2.100 butir pil ekstasi logo Philips warna biru. 

Tersangka ABM merupakan residivis yang mana pada tahun 2017 lalu juga telah  dipidana kasus narkotika jenis sabu-sabu. Sementara dari tersangka YDS barang bukti yang diamankan adalah 43 bungkus teh China Guanyinwang warna emas berisi sabu dengan berat 45 kg. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network