Masyarakat Probolinggo Diminta Laporkan Peredaran Rokok Ilegal, Ini Ciri-cirinya

Zainul Rifan
Ilustrasi rokok ilegal (foto : iNews.id)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten  Probolinggo terus bekerjasama dalam memberantas rokok ilegal. Berbagai cara telah dilakukan agar dapat diberantas.

Salah satunya meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal. Mengingat rokok ilegal ini sangat merugikan negara.

Padahal pada penerimaan dari sektor cukai ini digunakan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal, meliputi rokok polos, yakni rokok yang dijual tanpa dilekati pita cukai pada kemasannya. 

Lalu kemudian memakai pita cukai palsu, dimana rokok menggunakan pita cukai tiruan atau hasil pemalsuan. Rokok dengan pita cukai bekas, yaitu rokok yang menggunakan pita cukai yang telah dipakai sebelumnya.

Kemudian rokok dengan pita cukai bukan haknya, dimana rokok tersebut menggunakan pita cukai milik perusahaan lain.

Serta terakhir, rokok yang diketahui menggunakan pita cukai tidak sesuai jenis dan golongannya. 

Jika masyarakat menemukan rokok dengan ciri-ciri dimaksud maka dapat melaporkan ke kantor bea cukai Probolinggo atau ke nomor 1500225 dan 08981815599.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network