PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo terus bekerjasama dalam memberantas rokok ilegal. Berbagai cara telah dilakukan agar dapat diberantas.
Salah satunya meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal. Mengingat rokok ilegal ini sangat merugikan negara.
Padahal pada penerimaan dari sektor cukai ini digunakan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal, meliputi rokok polos, yakni rokok yang dijual tanpa dilekati pita cukai pada kemasannya.
Lalu kemudian memakai pita cukai palsu, dimana rokok menggunakan pita cukai tiruan atau hasil pemalsuan. Rokok dengan pita cukai bekas, yaitu rokok yang menggunakan pita cukai yang telah dipakai sebelumnya.
Serta terakhir, rokok yang diketahui menggunakan pita cukai tidak sesuai jenis dan golongannya.
Jika masyarakat menemukan rokok dengan ciri-ciri dimaksud maka dapat melaporkan ke kantor bea cukai Probolinggo atau ke nomor 1500225 dan 08981815599.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
