PROBOLINGGO, iNews.id - Kasus ijazah palsu yang menjerat Abdul Kadir belum juga menambah tersangka baru. Pengacara Abdul Kadir, Hosnan Taufiq buka-bukaan terkait dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPRD Probolinggo.
Bahkan Hosnan akan mendatangi kepolisian dan mempertanyakan kinerja Polres Probolinggo. Ia meminta Polres tak tanggung-tanggung dalam mengusut dugaan keterlibatan orang-orang penting dalam pemalsuan ijazah. Karena kliennya, Abdul Kadir telah divonis bersalah dalam kasus Ijazah Palsu yang digunakan sebagai syarat pendaftaran menjadi calon DPRD Kabupaten Probolinggo.
“Dalam putusan pengadilan Nomer 413/Pid.B/2019/PN Krs menyebutkan Markus sebagai perantara adalah Jon Junaidi yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo terlibat dalam kasus ini,” kata Kuasa hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufiq.
Selain Jon Junaidi, ujar dia, ada orang dinas pendidikan seperti Saiful Bahri yang disebutkan terlibat. Namun kasus mereka belum juga ditindaklanjuti. Hal tersebut juga dikuatkan oleh putusan pengadilan milik Markus, nomor 325/Pid.B/2020/PN Krs juga menyebutkan keterlibatan Jon Junaidi.
"Jon Junaidi sebagai Aktor Intelektualnya dan Saiful Bahri sebagai orang dinas, kenapa belum juga dilakukan pengusutan," ujarnya.
Pihaknya menjelaskan bahwa ijazah yang digunakan Abdul Kadir itu Asli bedasarkan uji laboratorium Forensik Polda Jatim. "Itu tertuang dalam dua putusan pengadilan kalau ijazah itu asli namun nama dalam ijazah tersebut dihapus dan diganti Abdul Kadir, itu harus di tindaklanjuti ijazah yang sebelumnya itu atasnama siapa, sebelum diganti Abdul Kadir. Ini kan harus jelas agar tidak terjadi polemik dan masyarakat tahu serta ada kepastian hukum," jelasnya.
Saat ini, dirinya juga mengirikan surat kepada Kapolres Probolinggo dengan melampirkan 2 putusan pengadilan agar dijadikan bahan pertimbangan. "Saya berharap Kapolres yang baru ini bisa tegas dalam menyikapi kasus ini agar tidak terkesan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, bukan karena Jon sebagai wakil DPRD hukum jadi tidak berlaku bagi dia," Pungkas Hosnan Taufiq.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait