Polisi Bakal Tuntaskan Kasus Ijazah Palsu Mantan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo

ahmad didin
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rachmad Ridho

PROBOLINGGO, iNews.id - Kasus ijazah palsu yang menjerat mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, akan kembali digelar. Kasus tersebut masih terus bergulir. Saat ini Polres Probolinggo akan segera mungkin lakukan gelar perkara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rachmad Ridho mengatakan untuk perkara belum dipastikan waktunya. Namun ia memastikan segera melakukan gelar perkara, saat ini koordinasi dengan kejaksaan sudah dilakukan guna menentukan jadwal gelar perkara tersebut.

Pada gelar perkara ini pihaknya akan menemukan kesimpulan apakah ada tersangka lain, atau tidak. Karena menurut penyidik yang menangani kasus tersebut. Ternyata pengakuan tersangka Abdul Kadir kalau ada nama lain yang turut menjadi perantara dalam pembuatan ijazahnya itu baru diakui di pengadilan.

"Namun pada saat pemeriksaan, di BAP nya tidak ada pengakuan itu," terangnya. Senin (14/3/2022).

Saat ini, pihaknya juga menyiapkan penyidik baru guna menangani kasus tersebut hingga tuntas. Hanya saja, Ridho tidak membeberkan tentang siapa nama dari penyidik lama dan penyidik baru yang menangani kasus itu. Termasuk Ia juga enggan membeberkan nama orang yang dimaksud Abdul Kadir tersebut.

"Namun guna membuktikan keseriusannya dalam menangani perkara ini. Pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman, jika nanti pada proses gelar muncul nama baru yang disertai bukti yang cukup maka pihaknya akan segera melanjutkan kasus tersebut, kalau tidak cukup bukti ya kita hentikan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Abdul Kadir dijerat kasus penggunaan ijazah palsu. Karena status tersangka iapun ditahan Jumat (4/10/2019). Kemudian Kadir disidangkan Kamis (13/2/2020) di Pengadilan Negeri kelas II B, Kraksaan. Saat itu ia divonis 1 tahun 4 bulan dan denda 30 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Kasus tersebut turut menjerat Markus, iapun dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 10 bulan dengan denda subsider Rp  50 juta. Dan keduanya sudah dibebaskan. 

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network