PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo kembali memberikan keadilan restoratif kepada tersangka kasus pemukulan terhadap ayah tirinya. Keadilan restoratif itu diberikan usai yang bersangkutan diberi maaf oleh sang ayah.
Diketahui, yang bersangkutan adalah adalah M. Nurul Huda (33) warga Dusun Watuewuh, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa menjelaskan, kalau pemberian keadilan restoratif atau restoratif justice itu berdasar atas beberapa alasan. Diantaranya, perbuatan tersangka telah dimaafkan oleh korban dan sudah terdapat kesepakatan perdamaian.
Lalu tindak pidana yang dilakukan tersangka hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan masyarakat juga sudah merespon positif.
"Sebelumnya kami sudah melaporkan kepada pimpinan tertinggi kami dan hasilnya disetujui, hari ini tersangka kami lepaskan," terangnya, Kamis (18/1/2024)
David menceritakan, awal mula yang bersangkutan menjadi tersangka, lantaran pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Dimana saat itu, yang bersangkutan bertemu dengan ayah tirinya Kendang.
Kendang berusaha menyapa tersangka, namun tersangka justru pergi mengambil balok kayu yang berada di depan rumah dan langsung memukul Kendang. Pukulan itu membuat Kendang terkapar.
"Yang bersangkutan (tersangka, red) memukul sebanyak lima kali hingga korban tidak sadarkan diri," ucapnya.
Kemudian, Lanjut David, korban langsung melapor ke pihak kepolisian hingga akhirnya tersangka terjerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara.
"Setelah P21, kami beri keadilan restoratif, tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Peristiwa itu diharapkan dijadikan pelajaran oleh tersangka untuk lebih baik lagi ke depannya
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait