Deady menjelaskan, jika poin-poin pertimbangan putusan majlis hakim untuk sebagian dan seluruhnya telah mengambil dalil-dalil yang disampaikan dalam persidangan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Diantaranya kewenangan penyidikan merupakan open legal policy.
Kemudian kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum, khususnya tindak pidana khusus. Kewenangan jaksa untuk melakukan penyidikan adalah praktik lazim di dunia internasional, khususnya untuk tindak pidana pelanggaran HAM berat.
"Kewenangan jaksa dalam melakukan penyidikan tidak mengganggu proses check and balance," ucapnya.
Deady menambahkan jika dalam sidang Uji Materiil Kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan khususnya penyidikan tindak pidana korupsi, tidak lepas dari peran penting Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), serta saksi ahli yang turut membantu memberikan keterangan.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait