Kejari Kabupaten Probolinggo Apresiasi Putusan MK Kuatkan Kejaksaan Tangani Kasus Korupsi

Zainul Rifan
Kejari Kabupaten Probolinggo turut mengapresiasi putusan MK (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

Deady menjelaskan, jika poin-poin pertimbangan putusan majlis hakim  untuk sebagian dan seluruhnya telah mengambil dalil-dalil yang disampaikan dalam persidangan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Diantaranya kewenangan penyidikan merupakan open legal policy.

Kemudian kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum, khususnya tindak pidana khusus. Kewenangan jaksa untuk melakukan penyidikan adalah praktik lazim di dunia internasional, khususnya untuk tindak pidana pelanggaran HAM berat.

"Kewenangan jaksa dalam melakukan penyidikan tidak mengganggu proses check and balance," ucapnya.

Deady menambahkan jika dalam sidang Uji Materiil Kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan khususnya penyidikan tindak pidana korupsi, tidak lepas dari peran penting Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), serta saksi ahli yang turut membantu memberikan keterangan.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network