36 Adegan Reka Ulang Pembunuhan Seorang Istri oleh Suami dan Anak di Probolinggo

Ide Nasution
Tersangka saat peragakan pembacokan ke korban ( iNewsProbolinggo.id/ Ide Nasution)

Kedua tersangka dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHP Pidana, junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.

"Kedua tersangka di dalam pelaksanaan rekontruksi koperatif dan mengakui semua perbuatannya, sesuai fakta sebenarnya bahwa perbuatan itu telah di lakukan oleh tersangka dengan cara membacok korban beberapa kali pada bagian tangan, lengan, kaki dan tubuh laennya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Tkp,” katanya.

Kasihumas juga menjelaskan, untuk mengamankan kegiatan rekonstruksi ini, jajaran Polres Probolinggo Kota menurunkan  35 personel gabungan baik dari jajaran Polres maupun Polsek.

“Untuk pengamanan Polres sudah menyiapkan puluhan personel, agar kegiatan ini bisa berjalan dengan aman dan lancar.” pungkasnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network