PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id- Ada 36 adegan dalam reka ulang (Rekontruksi) yang digelar oleh jajaran Polres Probolinggo Kota, terkait kasus seorang ibu yang dibacok suami dan anak kandungnya.
Dalam kegiatan rekontruksi, kedua tersangka B (45), suami, dan anak kandungnya, MN (19), sehari sebelumnya diketahui merencanakan membacok A (37), warga Dusun Jrebeng Tancak, Desa Jrebeng, Kecamatan Wononerto.
Selain itu, celurit yang digunakan untuk membacok korban disiapkan oleh MN. Bahkan kedua celurit ini diasah terlebih dahulu, kemudian memasukkannya ke dalam tas berwarna hitam.
"Untuk TKP perencanaan memang kami laksanakan di Mapolsek Wonomerto, dengan pertimbangan keamanan. Kedua pelaku mempunyai peran masing-masing di dalam melakukan perbuatannya. Yang mana peran kedua pelaku dalam melakukan perbuatannya tersebut, saling berkaitan satu sama lain," Terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, kamis (05/10/2023).
"Sedangkan untuk pelaksanaan olah TKP kedua, berada di lokasi di mana kedua tersangka melaksanakan pembunuhan terhadap korban,” ujarnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait