PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id- Ada 36 adegan dalam reka ulang (Rekontruksi) yang digelar oleh jajaran Polres Probolinggo Kota, terkait kasus seorang ibu yang dibacok suami dan anak kandungnya.
Dalam kegiatan rekontruksi, kedua tersangka B (45), suami, dan anak kandungnya, MN (19), sehari sebelumnya diketahui merencanakan membacok A (37), warga Dusun Jrebeng Tancak, Desa Jrebeng, Kecamatan Wononerto.
Selain itu, celurit yang digunakan untuk membacok korban disiapkan oleh MN. Bahkan kedua celurit ini diasah terlebih dahulu, kemudian memasukkannya ke dalam tas berwarna hitam.
"Untuk TKP perencanaan memang kami laksanakan di Mapolsek Wonomerto, dengan pertimbangan keamanan. Kedua pelaku mempunyai peran masing-masing di dalam melakukan perbuatannya. Yang mana peran kedua pelaku dalam melakukan perbuatannya tersebut, saling berkaitan satu sama lain," Terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, kamis (05/10/2023).
"Sedangkan untuk pelaksanaan olah TKP kedua, berada di lokasi di mana kedua tersangka melaksanakan pembunuhan terhadap korban,” ujarnya.
Rekonstruksi kedua dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di jalan Dusun Sungai Tengah, Desa Patalan, Kecamatan Wononerto. Pada adegan ini kedua pelaku dengan mengendarai motor Yamaha Mio warna oranye menghadang korban yang saat itu berboncengan dengan selingkuhannya, BS.
Melihat korban dan selingkuhannya, kedua pelaku mengeluarkan celurit dari dalam tas. MN mengejar BS, tetapi yang bersangkutan berhasil kabur dengan mengendarai motornya. Saat BS kabur, MN sempat menyabetkan celurit namun gagal mengenai BSN.
Pada adegan lain, BA yang mendatangi korban usai turun dari motor kemudian menyabetkan celurit beberapa kali ke arah korban A Celurit mengenai tangan hingga kaki.
Kemudian MN juga menghampiri korban, ikut menyabetkan celurit ke arah korban. Akhirnya korban terjatuh di saluran drainase.
Setelah membacok korban, kedua tersangka meninggalkan lokasi. Akhirnya saksi menemukan korban tergeletak dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Kedua tersangka dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHP Pidana, junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.
"Kedua tersangka di dalam pelaksanaan rekontruksi koperatif dan mengakui semua perbuatannya, sesuai fakta sebenarnya bahwa perbuatan itu telah di lakukan oleh tersangka dengan cara membacok korban beberapa kali pada bagian tangan, lengan, kaki dan tubuh laennya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Tkp,” katanya.
Kasihumas juga menjelaskan, untuk mengamankan kegiatan rekonstruksi ini, jajaran Polres Probolinggo Kota menurunkan 35 personel gabungan baik dari jajaran Polres maupun Polsek.
“Untuk pengamanan Polres sudah menyiapkan puluhan personel, agar kegiatan ini bisa berjalan dengan aman dan lancar.” pungkasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait