Sapari menjelaskan, dari hasil penyelidikan pihaknya, kondisi truk boks yang dikemudikan tersangka dipastikan masih layak pakai. Sehingga pihaknya tidak dapat menyimpulkan, kalau mobil yang dikendarai tersangka ada masalah pada pengereman.
"Yang pasti dari hasil pemeriksaan rekan penyidik, itu dikarenakan human error," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan karambol terjadi di Jalan raya Pantura masuk Desa Randupitu, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Sebanyak 3 orang meninggal dunia pada peristiwa yang terjadi pada Selasa (1/8/2023) itu.
Ketiganya adalah Moch Pardi, 47, dan Siti Zuhra, warga Desa/Kecamatan Jambesari, Kabupaten Bondowoso. Keduanya merupakan pengemudi dan penumpang kendaraan Toyota Avanza Nopol P 1846 AN.
Kemudian Maimuna, 53, warga Desa Pikatan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Pengemudi kendaraan sepeda motor Nopol N 6455 ON.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait