Sopir Truk Boks Jadi Tersangka, atas Kecelakaan Karambol di Pantura Gending Probolinggo

Zainul Rifan
Pihak kepolisian saat melakukan olah TKP kecelakaan karambol (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo telah menetapkan sopir truk boks sebagai tersangka, kasus kecelakaan karambol yang terjadi di jalan raya Pantura masuk Desa Randupitu, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, beberapa waktu lalu.

Diketahui, kecelakaan yang terjadi pada Selasa (1/8/2023) pagi itu, menewaskan tiga orang orang pengendara. Dua di antaranya, merupakan pasangan suami istri asal Kabupaten Bondowoso.

Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Sapari mengatakan, penetapan tersangka kepada Denny Hardianto, (28) warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto itu, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Gakkum Satlantas Polres Probolinggo.

Pihak Gakkum sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan pemeriksaan para saksi. Mulai saksi mata dan para pengemudi yang terlibat.

"Sehingga kami menetapkan sopir truk boks yang saat itu melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan tinggi," terangnya, Senin (7/8/2023)

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network