PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo telah menetapkan sopir truk boks sebagai tersangka, kasus kecelakaan karambol yang terjadi di jalan raya Pantura masuk Desa Randupitu, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, beberapa waktu lalu.
Diketahui, kecelakaan yang terjadi pada Selasa (1/8/2023) pagi itu, menewaskan tiga orang orang pengendara. Dua di antaranya, merupakan pasangan suami istri asal Kabupaten Bondowoso.
Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Sapari mengatakan, penetapan tersangka kepada Denny Hardianto, (28) warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto itu, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Gakkum Satlantas Polres Probolinggo.
Pihak Gakkum sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan pemeriksaan para saksi. Mulai saksi mata dan para pengemudi yang terlibat.
"Sehingga kami menetapkan sopir truk boks yang saat itu melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan tinggi," terangnya, Senin (7/8/2023)
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait