PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo telah menetapkan sopir truk boks sebagai tersangka, kasus kecelakaan karambol yang terjadi di jalan raya Pantura masuk Desa Randupitu, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, beberapa waktu lalu.
Diketahui, kecelakaan yang terjadi pada Selasa (1/8/2023) pagi itu, menewaskan tiga orang orang pengendara. Dua di antaranya, merupakan pasangan suami istri asal Kabupaten Bondowoso.
Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Sapari mengatakan, penetapan tersangka kepada Denny Hardianto, (28) warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto itu, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Gakkum Satlantas Polres Probolinggo.
Pihak Gakkum sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan pemeriksaan para saksi. Mulai saksi mata dan para pengemudi yang terlibat.
"Sehingga kami menetapkan sopir truk boks yang saat itu melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan tinggi," terangnya, Senin (7/8/2023)
Sapari menjelaskan, dari hasil penyelidikan pihaknya, kondisi truk boks yang dikemudikan tersangka dipastikan masih layak pakai. Sehingga pihaknya tidak dapat menyimpulkan, kalau mobil yang dikendarai tersangka ada masalah pada pengereman.
"Yang pasti dari hasil pemeriksaan rekan penyidik, itu dikarenakan human error," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan karambol terjadi di Jalan raya Pantura masuk Desa Randupitu, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Sebanyak 3 orang meninggal dunia pada peristiwa yang terjadi pada Selasa (1/8/2023) itu.
Ketiganya adalah Moch Pardi, 47, dan Siti Zuhra, warga Desa/Kecamatan Jambesari, Kabupaten Bondowoso. Keduanya merupakan pengemudi dan penumpang kendaraan Toyota Avanza Nopol P 1846 AN.
Kemudian Maimuna, 53, warga Desa Pikatan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Pengemudi kendaraan sepeda motor Nopol N 6455 ON.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait