Pelakunya, sebut Samsudin, harus diproses hukum sampai di meja pengadilan.
"Kalau memang ada temuan pelanggaran korupsi, harus tuntas. Jika ada oknum-oknum yang bermain, siapapun itu, sikat saja, tanpa pandang bulu,"tegasnya.
Ia mengapresiasi dan mendukung upaya kejaksaan, yang tengah menyelidiki kasus itu. Apabila pihaknya mendapatkan data penyelewengan dimaksud, maka secara sukarela akan memberikannya kepada pihak kejaksaan.
"Tapi saya yakin, pihak kejaksaan akan memproses itu. Tentu sudah ada dasar, karena itu menjadi temuan kejaksaan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo tengah menyelidiki kasus Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022. Dalam kasus yang diselidiki tertutup itu, ada sejumlah pihak yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait