Kejari Kabupaten Probolinggo Masih Lakukan Penelitian Berkas Guru Ngaji Yang Hamili Santrinya

Zainul Rifan
Kejaksaan masih melakukan penelitian kelengkapan berkas guru ngaji yang hamili santrinya (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah menerima pelimpahan berkas perkara guru ngaji yang menghamili santrinya. Saat ini pihak kejaksaan masih melakukan penelitian berkas guna menentukan apakah berkas sudah P21 atau tidak.

Guru ngaji yang dimaksud yakni SN (50) warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Dengan bejat tersangka SN menyetubuhi paksa santrinya sendiri berinisial HM (18) sejak HM duduk dibangku kelas tiga SMP hingga saat ini duduk di kelas 3 SMA.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa mengatakan, jika pihaknya sudah menerima berkas tersebut. Sesuai prosedur yang berlaku, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

Yakni Jaksa masih melakukan penelitian kelengkapan berkas, baik pemenuhan syarat formil dan materiil sesuai pasal yang akan didakwakan. Dalam proses tersebut tidak menutup kemungkinan ditemukan dua syarat tersebut masih perlu dilengkapi.

"Karena itulah kemudian dikembalikan kepada Penyidik Kepolisian agar melengkapi kekurangan tersebut," katanya, Jum'at (15/3/2024)

Namun dalam setiap tahapan, pihak kejaksaan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kelengkapan syarat formil dan materiil sehingga membutuhkan waktu sampai berkas dinyatakan lengkap atau P.21.

"Setelah penyidik memenuhi petunjuk jaksa terkait kedua syarat tersebut maka dapat diterbitkan P.21," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Probolinggo menahan SN (50) warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. SN ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual.

SN disinyalir telah melanggar pasal  76 D junto pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Perbuatan tersebut diancam dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun karena yang bersangkutan merupakan guru ngaji yang berbuat bejat terhadap muridnya sendiri, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman awal yakni 20 tahun penjara.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network