PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polsek Paiton terus melakukan pengembangan terhadap pelaku pencurian motor yang ditangkap, pada Kamis (1/6/2023) dini hari. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan residivis pelaku Curanmor.
Diketahui pelaku adalah Rizqi Hadi Walidy, 29, warga Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap, setelah kepergok mencuri motor di wilayah hukum Polsek Paiton.
Kanitreskrim Polsek Paiton, Aipda Romli mengatakan, setelah meringkus pelaku di Desa Jabungsisir, Kecamatan Paiton. Pihaknya segera membawa pelaku ke Mapolsek Paiton, untuk menghindari amukan masa yang mulai geram.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku kalau sudah pernah dipenjara atas kasus yang sama. Yakni, pada tahun 2016 dan tahun 2018 silam.
"TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) berbeda, yang 2016 di Polsek Gending, dan 2018 di Pajarakan," ungkapnya, Jum'at (2/6/2023).
Romli menjelaskan, kalau saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan, terhadap kasus yang menjerat pelaku. Apakah ada TKP lain, selain yang disebutkan, dan bersama siapa pelaku melakukan aksinya tersebut.
"Untuk pelaku kami kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Paiton mengamankan Rizqi Hadi Walidy, warga Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Kamis (1/6/2023) dini hari. Pemuda 29 tahun itu diringkus setelah gagal melakukan pencurian motor scoopy di wilayah hukum Polsek Paiton.
Pelaku mencuri motor milik Rika Dwi Wahyuni, 23, warga Desa/Kecamatan Kotaanyar, dengan nopol N 6034 OA. Motor tersebut dicuri saat terparkir di depan angkringan pickup, masuk Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, pada Rabu (31/5/2023) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait