"Untuk Partai Gelora dan Partai Buruh ini, kami beri waktu dua kali 24 jam untuk dilakukan perbaikan berkas," katanya, Senin (15/5/2023).
Ali Wafa menjelaskan, kalau kedua partai tersebut berkomitmen secepatnya akan memperbaiki berkas tersebut, dan segera menyerahkan perbaikannya ke KPU.
"Kita tunggu dulu, mereka berkomitmen untuk melengkapi, kita terus konsultasi terkait hal itu dengan KPU Provinsi," jelasnya.
Hal senada diutarakan Komisioner KPU Divisi Teknis, Agus Hariyanto Adinata. Saat dikonfirmasi, Agus menerangkan, jika dalam waktu yang ditentukan, partai-partai tersebut tidak menyerahkan perbaikannya maka pendaftaran BCAD dari partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Kami terus menunggu perbaikan berkas yang dilakukan oleh partai yang diterima dengan syarat berbaikan itu," akunya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait