PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sebanyak 18 Partai Politik (Parpol) telah menyerahkan pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, untuk menyerahkan berkas.
Namun ada satu partai yang berkasnya dikembalikan, karena adanya kekurangan persyaratan pendaftaran.
Diketahui, pada Kamis (11/5/2023) satu persatu pengurus Parpol di Kabupaten Probolinggo berdatangan ke KPU. Aksi konvoi turut mengiringi pendaftaran BCAD, di mana konvoi menggunakan kendaraan bermotor, sepeda ontel, hingga berjalan kaki.
Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Divisi Teknis Sosdiklih, Parmas dan SDM Ali Wafa menjelaskan, kalau satu partai yang berkasnya dikembalikan oleh pihak KPU adalah Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).
Selain Partai Gelora, ada dua partai lainnya yang diterima dengan syarat perbaikan. Keduanya adalah Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Buruh.
"Untuk Partai Gelora dan Partai Buruh ini, kami beri waktu dua kali 24 jam untuk dilakukan perbaikan berkas," katanya, Senin (15/5/2023).
Ali Wafa menjelaskan, kalau kedua partai tersebut berkomitmen secepatnya akan memperbaiki berkas tersebut, dan segera menyerahkan perbaikannya ke KPU.
"Kita tunggu dulu, mereka berkomitmen untuk melengkapi, kita terus konsultasi terkait hal itu dengan KPU Provinsi," jelasnya.
Hal senada diutarakan Komisioner KPU Divisi Teknis, Agus Hariyanto Adinata. Saat dikonfirmasi, Agus menerangkan, jika dalam waktu yang ditentukan, partai-partai tersebut tidak menyerahkan perbaikannya maka pendaftaran BCAD dari partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Kami terus menunggu perbaikan berkas yang dilakukan oleh partai yang diterima dengan syarat berbaikan itu," akunya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait