Pemkab Probolinggo Melarang Pegawai Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Zainul Rifan
Pemkab probolinggo larang pegawai gunakan fasilitas negara saat mudik (foto : iNewsProbolinggo/rifan)

"Dilarang bagi pegawai, untuk menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," terangnya. Rabu (12/4/2023). 

Jika menemukan adanya gratifikasi, wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) maksimal 30 hari kerja, sejak gratifikasi itu diterima. Sehingga dapat ditindak lanjuti, oleh pihak KPK.

Kemudian terkait hari raya, para pegawai dilarang meminta THR kepada perusahaan atau masyarakat. Baik tertulis maupun tidak tertulis, karena itu perbuatan yang dilarang yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

"Kami juga larang pegawai, untuk menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan mudik, seperti dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik," katanya.

Ugas berharap, SE tersebut dapat diperhatikan dan dilaksanakan. Jika kemudian hari ditemukan pelanggaran yang dimaksud, maka pihaknya tidak akan segan untuk menindak dengan tegas.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network