"Dilarang bagi pegawai, untuk menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," terangnya. Rabu (12/4/2023).
Jika menemukan adanya gratifikasi, wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) maksimal 30 hari kerja, sejak gratifikasi itu diterima. Sehingga dapat ditindak lanjuti, oleh pihak KPK.
Kemudian terkait hari raya, para pegawai dilarang meminta THR kepada perusahaan atau masyarakat. Baik tertulis maupun tidak tertulis, karena itu perbuatan yang dilarang yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
"Kami juga larang pegawai, untuk menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan mudik, seperti dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik," katanya.
Ugas berharap, SE tersebut dapat diperhatikan dan dilaksanakan. Jika kemudian hari ditemukan pelanggaran yang dimaksud, maka pihaknya tidak akan segan untuk menindak dengan tegas.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait