PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id- Pemerintah Kabupaten Probolinggo melarang pegawainya meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dan menerima hadiah (gratifikasi) dari pihak luar, seperti perusahaan atau masyarakat lainnya.
Selain itu, Pemkab Probolinggo juga melarang pegawainya, menggunakan fasilitas pemerintah saat mudik.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor : 700/344/426.70/2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, kalau SE yang ditandatanganinya selaku Plh Bupati Probolinggo, merupakan bentuk pencegahan tindak pidana korupsi terhadap karyawan di lingkungan Pemkab setempat.
Terdapat beberapa point dalam SE tersebut, seperti mengimbau pegawai untuk saling berbagi dan silaturahmi antar sesama. Dengan tidak merayakan secara berlebihan, membuat peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan.
"Dilarang bagi pegawai, untuk menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," terangnya. Rabu (12/4/2023).
Jika menemukan adanya gratifikasi, wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) maksimal 30 hari kerja, sejak gratifikasi itu diterima. Sehingga dapat ditindak lanjuti, oleh pihak KPK.
Kemudian terkait hari raya, para pegawai dilarang meminta THR kepada perusahaan atau masyarakat. Baik tertulis maupun tidak tertulis, karena itu perbuatan yang dilarang yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
"Kami juga larang pegawai, untuk menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan mudik, seperti dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik," katanya.
Ugas berharap, SE tersebut dapat diperhatikan dan dilaksanakan. Jika kemudian hari ditemukan pelanggaran yang dimaksud, maka pihaknya tidak akan segan untuk menindak dengan tegas.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait