Pelaku segera diamankan ke Mapolres Probolinggo, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Guna mengetahui, sabu yang dimiliki pelaku didapat dari siapa.
"Pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1, Sub pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun," ujarnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait