PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo meringkus Abdul Azis, 43, warga Desa Jatiadi Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pengedar narkoba jenis sabu itu, ditangkap saat pernikahan putrinya, pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba dan Sat Samapta Polres Probolinggo, yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnaskoba AKP Ahmad Jayadi dan Kasat Samapta, Iptu Siswandi.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, kalau pelaku sudah menjadi incaran pihak kepolisian, setelah ketahuan menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Hanya saja, saat hendak dilakukan penangkapan bersangkutan tidak berada di rumahnya, sehingga pelaku dimasukan dalam DPO.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di rumah tetangganya, saat melaksanakan pernikahan putrinya," terangnya, Jum'at (10/2/2023).
Pelaku segera diamankan ke Mapolres Probolinggo, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Guna mengetahui, sabu yang dimiliki pelaku didapat dari siapa.
"Pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1, Sub pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun," ujarnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait