PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Petugas gabungan Polsek Krucil dan Polsek Tiris, menangkap seorang pelaku pencurian sapi yang sebelumnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku ditangkap, pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 3 ekor sapi hasil curiannya.
Pelaku adalah Sari, 29, warga Desa Wedusan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Ia menjadi incaran polisi, setelah melakukan pencurian sapi bertanduk di Desa Guyangan, Kecamatan Krucil.
Kapolsek Krucil, Iptu Arif Nurdarsono mengungkapkan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapat laporan warga Desa Guyangan, tentang adanya kehilangan sapi milik Asmari, warga desa setempat, pada Rabu (11/1/2023) lalu.
Dari laporan itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan itu, pihaknya mengungkap penadah sapi curian tersebut, yakni bernama Arusdi Arista.
"Saat dilakukan interogasi, penadah mengaku kalau membeli sapi itu dari pelaku Sari," jelasnya. Kamis (9/2/2023).
Saat itu juga, petugas langsung mendatangi rumah pelaku Sari. Hanya saja, bersangkutan sudah tidak ada di rumahnya. Meski begitu, pihak kepolisian tetap mengincar pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Tiris.
"Saat penangkapan, kami bekerjasama dengan Polsek Tiris dan dari tangan pelaku, kami juga mengamankan tiga ekor sapi curian," katanya.
Arif menambahkan, kalau saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut. Guna mengungkap, apakah saat beraksi pelaku sendirian atau bersama orang lain.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait