Korban yang kaget, mencoba berteriak tetapi pelaku membungkam mulut korban, kemudian pelaku menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke bagian alat vital korban.
Akan tetapi, RA tetap sekuat mempertahankan kehormatannya dengan cara menendang pelaku hingga jatuh ke lantai. Seketika itupun, pelaku yang takut kemudian keluar dari kamar korban.
Selang dua hari, MU yang merasa mempunyai kesempatan malah mengulangi perbuatannya lagi. Beruntungnya kejadian kali ini, diketahui kakak korban. Sehingga pelaku menghentikan perbuatannya.
Sebagai informasi, Pelaku MU saat ini telah ditahan di Mapolres Bondowoso dan dijerat dengan Pasal 285 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait