BONDOWOSO, iNews.id - Seorang pelaku penipuan bermodus investasi bodong di Kabupaten Bondowoso, akhirnya dibekuk anggota kepolisian resort (Polres) setempat, Senin 18 Juli 2022.
Tak tanggung-tanggung, pelaku bisa menipu sejumlah warga di Kabupaten Bondowoso, dengan total nilai kerugian mencapai Rp 20 miliar.
Adalah RMA (34), warga asal Nganjuk yang menetap di Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Bondowoso. Dalam menjalankan aksinya, ia memperdayai korban dengan menawarkan investasi usaha jual beli tabung LPG ukuran 3 Kg.
Pelaku menjanjikan kepada korban akan memberikan keuntungan setiap 3 hari sekali sesuai dengan nilai investasi yang disetorkan.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko mengatakan, pelaku diamankan setelah sebelumnya mendapat laporan, dari beberapa korban. Dari hasil penyelidikan pelaku berhasil menipu para korbannya hingga meraup keuntungan Rp. 20 miliar lebih.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait