BONDOWOSO, INews.id - Satreskrim Polres Bondowoso menangkap seorang pria berinisial MU (29), warga Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, Jumat (22/7/2022).
Pria pengangguran tersebut diamankan petugas, karena diduga melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap seorang pelajar berinisial RA (19).
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko mengatakan terungkapnya kasus tersebut, setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi. Sejumlah barang bukti berikut pelaku telah diamankan, guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti yang kami amankan, diantaranya; satu potong kaos lengan panjang warna merah muda, satu potong rok panjang bahan kain warna abu-abu, satu potong celana dalam warna hitam dalam kondisi robek dan satu potong BH warna coklat,"terangnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait