BONDOWOSO, INews.id - Satreskrim Polres Bondowoso menangkap seorang pria berinisial MU (29), warga Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, Jumat (22/7/2022).
Pria pengangguran tersebut diamankan petugas, karena diduga melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap seorang pelajar berinisial RA (19).
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko mengatakan terungkapnya kasus tersebut, setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi. Sejumlah barang bukti berikut pelaku telah diamankan, guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti yang kami amankan, diantaranya; satu potong kaos lengan panjang warna merah muda, satu potong rok panjang bahan kain warna abu-abu, satu potong celana dalam warna hitam dalam kondisi robek dan satu potong BH warna coklat,"terangnya.
Dijelaskan Wimboko, jika pelaku ternyata sudah dua kali mencoba tindakan yang sama terhadap korban. Hanya saja, korban mampu melakukan perlawanan.
Wimboko mengungkapkan, peristiwa bermula pada hari Sabtu 16 April, sekitar pukul 12.00 WIB lalu. Dimana sewaktu korban tertidur, pelaku nekat masuk kedalam kamar RA.
MU yang sudah terbawa nafsu, langsung menyingkap rok korban, lalu membuka celana dalamnya hingga betis. Beruntung RA terbangun dan berusaha menarik celana dalamnya hingga robek.
Meski begitu MU tidak menyerah, justru pelaku malah mendorong badan korban ke kasur. Seketika itu, pelaku membuka resleting celana pendeknya dan menindih badan korban.
Korban yang kaget, mencoba berteriak tetapi pelaku membungkam mulut korban, kemudian pelaku menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke bagian alat vital korban.
Akan tetapi, RA tetap sekuat mempertahankan kehormatannya dengan cara menendang pelaku hingga jatuh ke lantai. Seketika itupun, pelaku yang takut kemudian keluar dari kamar korban.
Selang dua hari, MU yang merasa mempunyai kesempatan malah mengulangi perbuatannya lagi. Beruntungnya kejadian kali ini, diketahui kakak korban. Sehingga pelaku menghentikan perbuatannya.
Sebagai informasi, Pelaku MU saat ini telah ditahan di Mapolres Bondowoso dan dijerat dengan Pasal 285 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait