Edy sendiri tidak keberatan adanya lampu hijau dinas terkait, yang membiarkan sekolah menjual kebutuhan sekolah anak didiknya. Akan tetapi, alternatif pilihan harga harus menjadi peryimbangan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo Puguh Wardoyo, menyatakan jika pihaknya belum bisa memberikan komentar terkait dengan sekolah-sekolah yang menjual baju seragam beserta kelengkapannya kepada murid baru.
Meski demikian Puguh mengurai, jika Implementasi Kurikul Merdeka (IKM) tidak semua sekolah mendapatkan pendampingan anggaran dari pemerintah pusat. Jika memang kemudian ada sekolah yang menjual kebutuhan sekolah, sifatnya tidak mengikat.
"Kan ada tiga pilar dalam dunia pendidikan, sekolah, wali murid, dan masyarakat yang terangkum dalam komite sekolah. Sehingga kebijakan apapun itu diambil secara musyawarah mufakat, dan biasanya keputusan seperti menjual kebutuhan sekolah itu tidak berlaku mengikat," bebernya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait