Bagaimana dengan rencana upaya hukum yang akan di tempuh AMIRs ? Arifin menjelaskan, bahwa upaya menggugat anggota DPRD itu akan dilakukan jika Komisi III menolak untuk menggelar publik hearing.
“Tetapi kan kami menemui dan menampung aspirasinya itu, dan persoalan ini akan kami tindaklanjuti besok,” tutupnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten mengajukan pinjaman dana Pemulihan ekonomi nasional (PEN) ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 250 miliar. Sejatinya, dana tersebut akan dipergunakan untuk pemulihan ekonomi dari bidang infrastruktur pasca pandemi Covid-19.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait