Saat ditanya setiap karyawan dibebani ganti rugi sebesar Rp 8 juta akibat insiden itu, Salamul Huda mengaku tidak paham. Namun yang jelas, pihak SPBU tidak hanya memberhentikan, melainkan juga akan mempidanakan ke 15 karyawan tersebut.
"Mereka melanggar ketentuan dan Undang-Undang Migas pasal 55 tentang pendistribusian minyak BBM, karena mendistribusikan di luar ketentuan," katanya.
Rencananya, dalam waktu dekat ini ke 15 karyawan itu akan dilaporkan ke Mapolres Probolinggo Kota.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait