Soal PHK 15 Karyawan, Kuasa Hukum SPBU Ketapang Akhirnya Angkat Bicara

Gianto

Saat ditanya setiap karyawan dibebani ganti rugi sebesar Rp 8 juta akibat insiden itu, Salamul Huda mengaku tidak paham. Namun yang jelas, pihak SPBU tidak hanya memberhentikan, melainkan juga akan mempidanakan ke 15 karyawan tersebut.

 "Mereka melanggar ketentuan dan Undang-Undang Migas pasal 55 tentang pendistribusian minyak BBM, karena mendistribusikan di luar ketentuan," katanya. 

Rencananya, dalam waktu dekat ini ke 15 karyawan itu akan dilaporkan ke Mapolres Probolinggo Kota.



Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network