Soal PHK 15 Karyawan, Kuasa Hukum SPBU Ketapang Akhirnya Angkat Bicara

Gianto

PROBOLINGGO, iNews.id - Kasus pemberhentian terhadap 15 karyawan SPBU Ketapang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo menjadi sorotan publik. Pihak managemen SPBU melalui kuasa hukumnya, Salamul Huda akhirnya angkat bicara. Dia tidak menampik di SPBU tersebut memang ada pemberhentian karyawan. 

"Memang ada 15 karyawan yang diberhentikan," ujar Salamul Huda, Senin (4/7). 

Pengacara muda asal Kota Probolinggo ini menjelaskan, pihak managemen melakukan pemberhentian terhadap 15 karyawannya itu, karena mereka melanggar ketentuan soal pendistribusian pengisian BBM. 

"Mereka itu melanggar ketentuan aturan dan Undang-Undang dalam pendistribusian BBM," katanya. 

Kesalahan tersebut, kata dia, sebenarnya sudah diperingatkan berkali-kali oleh pihak Pengawas. Namun peringatan itu tidak diindahkan. "Dan kesalahan ini sudah diakui oleh pihak karyawan saat menerima surat pemberhentian," tandasnya. 

Bukti lainnya, kejadian kebakaran pada sebuah mobil yang terjadi beberapa waktu lalu, saat melakukan pengisian BBM yang dinilai menyalahi aturan. "Ini ulah sebagian karyawan sehingga pihak SPBU menerima sanksi dari Pertamina," ungkapnya. 

Saat ditanya setiap karyawan dibebani ganti rugi sebesar Rp 8 juta akibat insiden itu, Salamul Huda mengaku tidak paham. Namun yang jelas, pihak SPBU tidak hanya memberhentikan, melainkan juga akan mempidanakan ke 15 karyawan tersebut.

 "Mereka melanggar ketentuan dan Undang-Undang Migas pasal 55 tentang pendistribusian minyak BBM, karena mendistribusikan di luar ketentuan," katanya. 

Rencananya, dalam waktu dekat ini ke 15 karyawan itu akan dilaporkan ke Mapolres Probolinggo Kota.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network