Dimintai Uang 600 juta, Pengusaha Gaharu Ancam Laporkan Oknum PN Kota Probolinggo

PROBOLINGGO, iNews.id - Pengusaha Gaharu, Syamsu Alam mengancam akan melaporkan salah seorang oknum Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo. Sikap ancaman itu terkait permintaan uang senilai Rp 600 juta yang dilakukan salah seorang oknum PN untuk memenangkan perkaranya.
"Saya akan melaporkan masalah ini ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY)," tandasnya saat didampingi kuasa hukumnya, SW. Jandu kepada sejumlah wartawan, Senin (13/6).
Syamsu Alam mengaku tidak memenuhi permintaan tersebut. Karena dia menilai ulah oknum itu telah menciderai keindepandenan keputusan hukum terkait sengketa perdata dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2021/PN Pbl.
Dalam perkara tersebut, Syamsu Alam sebagai penggugat, sedangkan pihak tergugat adalah Asrul. "Saya tidak hanya melaporkan masalah ini MA dan KY, tetapi juga akan mengajukan upaya banding terhadap putusan perkara ini," katanya.
Sayangnya, pria yang pernah menjadi calon Wali Kota Probolinggo pada tahun 2018 lalu itu tidak menyebutkan nama. Namun dia memiliki bukti berupa rekaman dan videonya.
Secara terpisah, Wakil Ketua PN Kota Probolinggo, Mayasari Oktavia saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya mempersilahkan pihak penggugat untuk mengajukan upaya banding. Namun persoalan ada dugaan pemintaan uang yang dilakukan oleh oknum PN, Mayasari Oktavia mengaku belum mendapatkan laporan. "Sampai sekarang kita masih belum mendapatkan laporan. Jadi tidak perlu ditanggapi," katanya.
Editor : Ahmad Hilmiddin