Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Antisipasi Penyebaran Wabah PMK, Pj Gubernur Jatim Tinjau Pasar Hewan Kota Probolinggo
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Berencana Berlakukan Kartu E-Nak Sebagai Syarat Jual-Beli Ternak di Pasar Hewan

Selasa, 12 April 2022 | 20:22 WIB
  • author ahmad didin
Pemkab Berencana Berlakukan Kartu E-Nak Sebagai Syarat  Jual-Beli Ternak di Pasar Hewan
Buoati Lumajang saat memberikan kartu E-Nak kepada penjual sapi ternaknya (foto/istimewa)

Menurutnya, hal ini merupakan dukungan pemerintah terhadap Polri dalam mengungkap kejadian atau kasus pencurian hewan ternak. 

"Jadi kartu ternak ini memudahkan untuk mengidentifikasi, ini upaya dan ikhtiar dari pemerintah mendukung kami. Karena, itu tidak cukup hanya mengungkap kejadian atau menjaga, karena pelaku ini punya cara-cara mengelabui petugas, karena keberdaan kami tidak bisa setiap saat di dalam semu tempat" jelasnya. 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang, Hairil Diani mengatakan, bahwa pendataan kartu E-ternak tersebut telah dilakukan sejak 2021, tepatnya di Kecamatan Jatiroto. 

"Kegiatan ini diawali dengan pendataan ternak yang sudah dilakukan sejak tahun 2021, yang pada saat itu diawali di Kecamatan Jatiroto, dengan rincian secara keseluruhan 2.257 ekor yang sudah kita terbitkan kartu E-nak," urainya. 

Editor: Ahmad Hilmiddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut