Gencar Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Pemkab Probolinggo Ajak Masyarakat Turut Melapor

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Bea Cukai bersama Pemkab Probolinggo terus menggencarkan sosialisasi tentang pemberantasan rokok ilegal. Dalam sosialisasinya, pemkab juga mengajak masyarakat turut aktif melaporkan peredaran rokok ilegal.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang perlu dilaporkan oleh masyarakat agar segera ditindak. Pertama rokok polos tanpa pita cukai, merupakan rokok yang pada kemasannya tidak dilengkapi atau tidak dilekati pita cukai sama sekali.
Kedua, rokok dengan pita cukai palsu. Berbeda sengan rokok polos, rokok pada poin dua ini memang dilengkapi pita cukai. Hanya saja pita cukai yang digunakan merupakan pita cukai palsu atau dipalsukan.
Ketiga, rokok dengan pita cukai bekas. sama seperti poin kedua, dimana rokok ini juga dilengkapi atau dilekati dengan pita cukai. Hanya saja cukai yang dipakai merupakan cukai bekas dari rokok yang telah diedarkan sebelumnya.
Keempat, rokok dengan pita cukai yang bukan haknya. Artinya rokok tersebut juga dilengkapi atau dilekati pita cukai, hanya saja pita cukai yang dipakai merupakan pita cukai dari perusahaan lain.
Kelima, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya. Pada rokok di poin lima ini merupakan rokok dengan pita cukai yang dipakai tidak sesuai, seperti halnya rokok sigaret kretek mesin menggunakan pita cukai rokok sigaret kretek tangan, atau sebaliknya.
Karena kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Dengan partisipasi masyarakat itu, diharapkan program pembangunan daerah dapat berjalan optimal melalui peningkatan penerimaan dari cukai yang sah.
Editor : Arif Ardliyanto