get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Botol Miras dan Barang Bukti Hasil Operasi Dimusnakan Polres Probolinggo Kota

Polres Situbondo Sita 474 Minuman Keras dalam Sepekan

Jum'at, 01 April 2022 | 14:18 WIB
header img
Kapolres Situbondo Saat Melakukan Konfrensi Pers

SITUBONDO, iNews.id - Kepolisian Resor Situbondo, merilis hasil operasi minumam keras (MIRAS) dalam sepekan terakhir.

Dalam operasi menjelang puasa ramadan teraebut, polisi berhasil menyita sebanyak 400 lebih botol miras dakam berbagai jenis.

Selain itu polisi juga merilis hasil pengungkapan kasus tindak pidana. Di antaranya, kasus togel, cap jie kie, sabung ayam, hasil balapan liar dan knalpot brong.

Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya mengatakan, menjelang bulan suci Ramadan masyarakat Situbondo bisa menjalankannya dengan rasa aman.

Operasi ini dalam rangka memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Situbondo.

"Ratusan botol.miras ini merupakan hasil operasi dalam satu minggu," ujar AKBP Andi Sinjaya.

Adapun penyakit masyarakat yang dilakukan upaya penindakan diantaranya peredaran dan perdagangan miras yang tidak memiliki izin dan kasus perjudian serta pelanggaran lalu lintas.

"Itulah tiga jenis pelanggaran yang kitalakukan penindakan dan penertiban," kata AKBP Andi Sinjaya.

Penindakan ini dilakukan guna menciptakan situasi yang kondusif, tentram dan aman bagi masyarakat Situbondo dalam memasuki bulan ramadan.

"Kami minta agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran pelanggaran, ini akan terus kami lakukan dalam upaya mendukung pemerintah," ucapnya.

Terkait kasus miras, pihaknya telah menyita sebanyak 47ebih botol mira berbagai jenis yang dilakukan jajaran Polsek, Reskoba dan Pol Air Polres Situbondo.

AKBP Andi menjelaskan, jenis pelanggaran ini diatur sesuai Perda nomor 2 tahun 2018 tentang larangan peredaran miras dengan sanksi kurungan tiga bulan dan denda sebesar Rp 20 juta.

Sedangkan untuk kasus perjudian dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan sanksi pidana selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp 25 juta.

"Terkait pelanggaran knalpot brong, akan ditindak sesuai Undang undang lalu lintas," tegasnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Berita iNews Probolinggo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut