get app
inews
Aa Text
Read Next : Perbaikan Pipa Rampung, Perumdam Probolinggo Mulai Normalisasi Aliran Air

DPRD Bongkar Dugaan Pelanggaran Mie Gacoan, Pemkot Probolinggo Dinilai “Tutup Mata”

Selasa, 12 Agustus 2025 | 23:35 WIB
header img
Mie Gacoan Kota Probolinggo (FOTO: Raphel/iNewsProbolinggo.id)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Perizinan Mie Gacoan di Jalan Suroyo menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Selasa (12/8/2025). Dalam forum tersebut, Pemkot dinilai tidak optimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha.

Rapat yang berlangsung dua jam itu diawali dengan pemaparan Kepala DPMPTSP, Muhammad Abbas, mengenai proses keluarnya izin sejak akhir 2019.

Menurut Abbas, izin pemanfaatan ruang diterbitkan pada Januari 2020 setelah mendapat rekomendasi dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).

“Sejumlah syarat ditetapkan, seperti pembatasan jumlah kursi, penyediaan parkir, jarak bangunan minimal 6 meter, area hijau 10 persen, larangan mengubah bangunan lama, dan kewajiban menyediakan tempat sampah.” Terangnya, pada selasa (12/8/2025).

Anggota Komisi III Fraksi PKB, Eko Purwanto, mempertanyakan kepatuhan terhadap syarat tersebut. Ia menyoroti adanya pelanggaran, seperti penambahan jumlah kursi, serta pengawasan yang hanya dilakukan dua kali sejak usaha berdiri.

Menanggapi hal ini, Abbas menyebut pihaknya sudah mengeluarkan dua surat peringatan terkait parkir, dan akan memberi peringatan ketiga yang dapat berujung pada penutupan sementara jika tak ada perbaikan.

Robit Riyanto, anggota Komisi III lainnya, menilai penutupan bukan pilihan terbaik dan mengusulkan pemindahan lokasi usaha ke tempat yang lebih sesuai.

Dari pihak manajemen, Legal Manager Aditya Setyo Pamada menyatakan, kelengkapan dokumen termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sedang diproses sesuai arahan wali kota, sementara opsi pemindahan masih akan dibahas internal.

“Untuk ijin andalalin sudah kami urus, dan saat ini masih proses,” ucapnya.

Ketua Komisi III, Mukhlas Kurniawan, menegaskan akan menggelar pertemuan teknis lanjutan untuk memverifikasi semua dokumen dan bukti fisik perizinan, termasuk keberadaan lahan hijau 10 persen. Ia juga menilai evaluasi perlu dilakukan terhadap kinerja Pemkot yang dinilai kurang tegas dalam pengawasan.

Dari luar DPRD, kritik datang dari LSM LIRA Probolinggo. Wali Kota LIRA, Louis Hariona, menilai persoalan ini bukan sekadar investasi, melainkan pelanggaran tata ruang.

Ia menyebut lokasi Mie Gacoan tidak diperuntukkan bagi kafe atau restoran, dan mempersoalkan pungutan retribusi 10 persen pada struk pembelian yang dianggap tidak sah.

Kuasa hukum LSM LIRA, Kikis Mukisah, menuding Pemkot memberi perlakuan khusus meski izin belum tuntas. Ia menegaskan pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur hukum, termasuk menelusuri pemberi rekomendasi pungutan pajak tersebut.

"Tempat itu untuk perkantoran, bukan kafe, Perizinan belum selesai, tapi sudah berani memungut 10% di struk. Ini tidak sah, dasar hukumnya salah. Produk hukumnya juga kabur, seperti RDP ini yang berujung debat kursi," Pungkasnya

Kikis menegaskan, pihaknya akan menjadikan persoalan ini sebagai laporan pidana, termasuk menelusuri siapa yang memberi rekomendasi pajak 10% kepada Mie Gacoan. la juga mengimbau Pemkot Probolinggo tidak menutup mata terhadap pelanggaran ini.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut