Polres Probolinggo Ringkus 28 Tersangka Narkotika, Semua Barang Berasal Dari Luar Daerah

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Selama bulan Juli 2025, Sat Resnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengungkap 25 kasus dengan 28 tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya).
Hal itu diungkap Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (8/8/2025). Ia menjelaskan, jika dari 25 kasus tersebut, 17 diantaranya merupakan kasus narkotika.
Dalam kasus narkotika ini pihaknya meringkus 19 tersangka dengan total barang bukti sebanyak 38,71 gram sabu.
"Modusnya para tersangka mendapatkan sabu dari bandar, lalu mereka edarkan secara bebas di wilayah hukum Polres Probolinggo," katanya.
Sementara, lanjut Kapolres, dalam kasus okerbaya pihaknya mengungkap 18 kasus dengan 9 tersangka, beserta barang bukti 3.726 butir pil jenis Trihexyphenidyl dan 7.952 butir jenis Dextromethorphan.
"Obat-obat ini diperoleh dari luar kota dan diedarkan tanpa izin usaha. Jadi mereka membawanya ke Probolinggo untuk diedarkan," paparnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku narkotika jenis sabu terancam pasal pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Sementara, pelaku okerbaya dikenakan pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota dan dukungan berbagai pihak. Mulai dari informasi masyarakat termasuk rekan-rekan media," ucapnya.
Editor : Arif Ardliyanto