get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Jrebeng Lor Kota Probolinggo Keberatan, Provider Pasang Tiang Sembarangan

Soal Pemasangan Tiang Provider Nakal, Pemkot Probolinggo Bakal Lakukan Ini !

Kamis, 24 April 2025 | 07:52 WIB
header img
Salah satu tiang Provider jaringan yang terpasang tanpa ijin Dinas terkait ( foto : iNewsProbolinggo.id/ Ide Nasution)

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Maraknya pemasangan tiang jaringan internet di Kota Probolinggo, membuat dinas terkait akan mengambil langkah tegas kepada para provider yang belum mengantongi ijin tersebut.

Sebelumnya warga Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kota Probolinggo, geram dengan berdirinya tiang jaringan internet tanpa ijin yang terpasang tepat di depan Gapura Gang menuju salah satu pondok pesantren.Kamis (10/04/25).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Probolinggo, Aman Suryaman menegaskan pihak pemerintah Kota Probolinggo dalam hal ini dinas terkait PUPR, Perijinan dan Diskominfo sudah kroscek ke lokasi dengan berkoordinasi dengan pihak kelurahan Jrebeng Lor. 

"Hasil cek lapangan tim pengawas terkait tiang provider jaringan milik My Republik yang terpasang di jalan lingkungan di kelurahan Jrebeng Lor, faktanya pemasangan tiang provider itu masih dalam proses ijin dalam artian selama belum ijin keluar tidak boleh di pasang terlebih dahulu, kami sudah memberikan surat teguran kepada provider yang bersangkutan," terang Aman.

Tak hanya itu, Aman Suryaman juga menambahkan, bahwasannya
Provider harus mengajukan ijin ke dinas perijinan terlebih dahulu untuk pemasangan tiang kemudian dilakukan rapat teknis mengundang provider dilakukan oleh dinas PUPR.

"Ketika sudah dianggap layak baru ada rekomendasi untuk ijin wilayah yang boleh atau tidaknya dipasang tiang provider, nantinya ada peta kordinat secara teknis selama ijin belum keluar provider dilarang memasang tiang jaringan,"tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti menegaskan pihaknya bertugas memberikan rekom teknis terkait wilayah atau bagian jalan mana yang boleh dipasang tiang.

"Kami sedang melakukan penertiban dengan melalui pemberian rekomendasi sebelum ijin diterbitkan dari dinas terkait karena fakta dilapangan provider ijin langsung ke RT/ RW," tutupnya.

Disisi lain Kabid Bina Marga Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Gigih Ardityawan mengaku sudah mengirimkan surat teguran kepada provider terkait.

"Kami sudah mengirimkan surat teguran kepada provider tersebut terkait tiang yang terpasang tanpa ijin, dan segera untuk memindahkan karena melanggar. Jika masih tidak ada tanggapan maka akan dilakukan pembongkaran," tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut