Kasus Pembuang Bayi di Probolinggo Telah Dilimpahkan, Tinggal Menunggu Persidangan

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kasus pembuangan bayi di bantaran sungai Desa Guyangan, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo sudah masuk tahap dua. Bahkan berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan, dan tinggal menunggu jadwal sidang.
Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Taufik Eko Purwanto mengatakan, jika penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua itu telah dilakukan pada Selasa (11/3/2025) siang, sekitar pukul 11.00 WIB.
Setelah penyerahan itu, pihaknya segera menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Hingga akhirnya dilakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Kraksaan untuk disidangkan.
"Sudah kami serahkan ke pengadilan, tinggal menunggu jadwal sidang. Sementara terdakwa kami lakukan penahanan di Rutan Kraksaan," katanya, Rabu (26/3/2025)
Eko menjelaskan, tersangka pembuangan bayi itu berinisial Sin (19) warga Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo. Ia ditengarai telah melakukan pembuangan bayi hasil hubungan gelap dirinya dengan wanita berinisial MR (17).
Bayi yang dibuangnya tewas mengenaskan, bahkan sebagian tubuhnya sudah hilang, dan diduga dimakan hewan buas yang berada di bantaran sungai itu. Hingga akhirnya ditemukan pada Selasa (5/11/2024)
"Akibat perbuatannya itu, terdakwa langsung diamankan untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya.
Diberitakan Polres Probolinggo mengamankan Sin (19) warga Kecamatan Krucil. Ia diamankan setelah ketahuan membuang bayi hasil hubungan gelapnya dengan MR (17).
Akibat perbuatannya itu, sangkakan pasal 305, junto pasal 306, junto pasal 307 KUHP. Dengan ancaman selama-lamanya 7 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto