PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melimpahkan berkas perkara tersangka kebakaran Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), kepada Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Selanjutnya perkara tersebut menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan setempat.
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengatakan, jika pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan setelah semua hal yang dibutuhkan untuk persidangan telah terpenuhi. Dengan demikian tanpa menunggu lama berkas perkara langsung dilimpahkan kepada PN Kraksaan.
Perkara dengan tersangka Andrie Wibowo Eka Wardhana, 41, yang merupakan manajer Wedding Organizer (WO), cukup menjadi atensi. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 dan melanjutkan ke berkas tahap kedua.
"Semua yang dibutuhkan sudah kami lengkapi, karena itulah segera kami limpahkan kepada pengadilan," paparnya, Kamis (6/11/2023)
Diketahui, kebakaran yang disebabkan flare api itu membakar wilayah TNBTS seluas 1.241,79 hektar. Dengan dampak kerugian mencapai Rp 741.866.003.300. Meliputi proses pemadaman kebakaran harus dilakukan dengan cara water bombing dengan menyewa helikopter.
"Kami sudah menyiapkan 4 jaksa untuk mengawal perkara sampai putusan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, menerima pelimpahan berkas terdakwa dan barang bukti kasus kebakaran Gunung Bromo. Penyerahan terdakwa dan barang bukti, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyerahan berkas terdakwa dan barang bukti, dilakukan tim penyidik Polda Jatim kepada Kejari Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (2/11/2023). Dan terdawa langsung dikirim, ke Rutan Kelas II B Kraksaan.
Editor : Ahmad Hilmiddin